RSS

Arsip Tag: Topik hari ini

Koprol.com, Pesaing Twitter Asli Indonesia

Banyak situs jejaring sosial yang bisa jadi pilihan mereka yang ingin bergaul lewat ranah maya. Selain produk impor yang sedang mewabah, seperti Facebook, Plurk, Twitter atau Friendster, beberapa produk lokal layak dipilih.

Jejaring sosial made-in dalam negeri tak kalah menarik oleh produk impor. Selain bisa posting status dan berkirim komentar, kita bisa berbagi foto atau video dengan teman atau sahabat. Fitur-fitur yang disediakan di sebagian besar jejaring sosial itu memang kurang-lebih sama. Bisa dibilang, modelnya itu-itu saja.

Nah, awal Februari lalu telah diluncurkan Koprol.com (http://koprol.com), situs jejaring sosial-lokal yang tidak “itu-itu saja”. Jejaring sosial ini menarik karena berbasis lokasi. Koprol menyediakan sejumlah pilihan tempat kita bisa check-in di lokasi tersebut.

Di lokasi yang kita pilih itu kita bisa posting status dan foto. Uniknya, di sini kita bisa melihat siapa saja anggota lain yang sedang berada di lokasi yang sama. Alhasil, jika sesama anggota ingin mengadakan pertemuan alias “kopi darat” di lokasi tersebut, tentu bisa lebih mudah.

Menurut pendiri Koprol, Satya Witoelar, kopi darat biasa dilakukan para anggota jejaring sosial setelah mereka berkenalan di ranah maya. “Itu kebiasaan di Indonesia,” ujarnya. Data lokasi yang tersedia di Koprol memang belum lengkap dan masih akan ditambah. Tapi jangan harap semua lokasi tersedia di sini layaknya buku telepon Yellow Pages.

Penambahan titik lokasi hanya difokuskan pada tempat-tempat yang sesuai dengan kebiasaan pengguna Koprol. “Kami prioritaskan tempat ‘gaul’, seperti mal, resto, kafe, atau kafe angkringan yang banyak dikunjungi pengguna,” kata pria 33 tahun ini.

Pada tahap awal ini, pihaknya masih mematangkan data lokasi di Jakarta. “Mungkin lebih berguna untuk warga kota yang sibuk seperti Jakarta.” Tapi jangan khawatir, Koprol juga menyediakan lokasi kota besar lain, seperti Bandung, Yogyakarta, dan Denpasar.

Untuk mengembangkan Koprol, Satya dibantu tiga orang temannya, yakni Fajar Budi Prasetyo, Leo Laksmana, dan Daniel Armanto. Satya mengakui sudah banyak jejaring sosial lokal di Indonesia. Namun, hingga kini belum ada yang berbasis lokasi yang bisa diterima pengguna di Indonesia.

Memang ada beberapa jejaring sosial berbasis lokasi “impor”, seperti Brightkite (http://brightkite.com) atau Google Latitude (http://www.google.com/latitude). “Tapi kita ingin orang Indonesia bisa lebih mengerti,” ujar putra Wimar Witoelar ini.

Karena masih versi beta, tak semua orang bisa mendaftar jadi anggota Koprol. Untuk menjadi anggota harus menunggu undangan dari orang yang sudah menjadi anggota. Namun, ini tak akan lama. Satya berjanji, dalam waktu dekat siapa saja bisa menjadi anggota Koprol. “Tidak harus menunggu di-invite,” katanya.

Yuk, kita koprol….add gw di koprol.com ya : galuh_kh :)

 
Leave a comment

Posted by pada 20/11/2009 in Topik hari ini

 

Kaitkata: ,

Pasien di Indonesia Kurang Patuh Minum Obat

Jakarta, Survei yang dilakukan para dokter di Asia Pasifik menyebutkan hampir 50 persen pasien dan dokter gagal mengatasi penyakit kardiovaskular akibat kolesterol. Diantara 8 negara di Asia Pasifik, Indonesia adalah negara dengan tingkat kepatuhan dokter dan pasiennya yang paling rendah.

Hal itu disampaikan oleh Dr M. Munawar SpJP, salah seorang peneliti yang ikut dalam survei tersebut. Survei yang disebut sebagai CEPHEUS (Centralised Pan-Asian Survey on the Under-treatment of Hypercholesterolemia) itu adalah survei terbesar di Asia Pasifik yang menunjukkan hubungan antara kepatuhan dokter atau pasien dalam memberikan dan mengonsumsi obat kolesterol terhadap tingkat kolesterol dan penyakit kardiovaskular.

Dari delapan negara di kawasan Asia Pasifik, ternyata Indonesia adalah negara yang tingkat ketercapaian penurunan kolesterolnya paling rendah. Indonesia hanya mampu mencapai target sebesar 31,3 persen saja, artinya 68,7 persennya gagal. Sedangkan negara lain sudah di atas 40 persen.

“Secara tidak langsung, data ini menunjukkan bahwa tingkat kepatuhan pasien dan dokter di Indonesia dalam mengobati kolesterol sangat buruk,” ujar Dr M. Munawar SpJP dalam acara seminar Pan Asian CEPHEUS Study yang diadakan di Hotel Gren Melia, Jakarta, Senin (16/11/2009).

Berdasarkan survei yang dilakukan sejak November 2008 hingga Juli 2009 dan melibatkan 7.281 partisipan itu, diketahui bahwa negara yang paling patuh mengonsumsi obat-obatan penurun kolesterol adalah Hongkong (82,9%), disusul oleh Thailand (52,7%), Korea (51,4%), Taiwan(49,5%), Filipina (48,6%), Malaysia (45,1%), Vietnam (40,1%) dan terakhir baru Indonesia (31,3%).

Menurut Munawar, alasan yang paling mendasar penyebab rendahnya tingkat pencapaian penurunan kolesterol di Indonesia adalah kurangnya kepatuhan pasien akan konsumsi obat. “Banyak pasien yang mengaku lupa dan merasa tidak apa-apa jika tidak minum obat rutin. Mereka pikir, dengan tidak minum obat sekali dua kali nggak akan apa-apa dan nggak ada efek buruknya,” jelas Munawar.

Para dokter yang mengobati pasien pun masih banyak yang tidak disiplin. “Banyak juga dokter yang asal kasih obat dan tidak pernah melakukan evaluasi terhadap efek obat yang dikonsumsi pasien. Harusnya kalau dosis obat yang diberikan sebelumnya tidak menghasilkan efek apa-apa, untuk berikutnya sebaiknya naikkan dosisnya. Tapi yang ada selama ini, dokter terus meresepkan obat dengan dosis yang sama meskipun itu tidak menghasilkan efek lebih baik,” tutur Munawar.

Asal tahu saja, penyakit jantung dan kardiovaskular masih menduduki urutan pertama penyakit pembunuh no satu di dunia. Lebih dari 17 juta orang di dunia meninggal tiap tahunnya karena penyakit kardiovaskular, yang salah satunya dipicu oleh kolesterol. Jika kolesterol jahat (LDL) sudah di atas 100 mg/dL dan kolesterol baik (HDL) sudah di bawah 35-30 mg/dL sebaiknya patut curiga.

“Survei ini bukan kabar buruk. Kami hanya ingin menyadarkan dokter-dokter dan pasien untuk lebih disiplin memerangi kolesterol. Untuk pasien, sebaiknya periksakan kolesterol 3 bulan sekali, terutama mereka dari kelompok berisiko (diabetes, perokok) dan jalankan pola hidup sehat dengan banyak makan sayur dan juga olahraga. Sedangkan untuk dokter, perbanyaklah waktu konseling dengan pasien,” saran Munawar.

http://health.detik.com/read/2009/11/16/155035/1242697/763/pasien-di-indonesia-kurang-patuh-minum-obat

 
Leave a comment

Posted by pada 18/11/2009 in Topik hari ini

 

Kaitkata:

Forum-Pembaca-KOMPAS] Nebeng “Charge” HP, Dipenjara

JAKARTA, KOMPAS.com — Sekretaris Jenderal Asosiasi Penghuni Rumah Susun Seluruh Indonesia (Aperssi) Aguswandi Tanjung (57) terancam dipenjara gara-gara men-charge di ruang publik di Apartemen ITC Roxy Mas, Jakarta Pusat.

Aguswandi dituduh mencuri listrik karena men-charge telepon genggamnya di ruang publik di Mal/Apartemen ITC Roxy Mas. Dia terpaksa numpang ngecharge di tempat tersebut lantaran listrik ke unitnya telah diputus oleh pengelola apartemen. Pemutusan itu buntut dari perseteruan Aguswandi dengan pengelola gedung.

Aguswandi ditangkap aparat Polsektro Gambir, Jakarta Pusat, 8 September 2009 pukul 23.00. Dia lalu dijebloskan ke balik jeruji besi dan hingga kemarin masih meringkuk di sana. Aguswandi lantas mempraperadilankan Polsektro Gambir. Sidang praperadilan digelar Senin (26/10) siang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hasilnya, hakim membenarkan penangkapan Aguswandi.

“Penangkapan terhadap Aguswandi sudah sah dan sesuai prosedur. Jadi, tuntutan itu ditolak seluruhnya,” kata hakim tunggal, Marsudi Nainggolan. Dengan demikian, sidang perkara pencurian listrik dengan terdakwa Aguswandi akan tetap digelar.

Penasihat hukum Aguswandi, Vera T Tobing, kecewa dengan putusan hakim tersebut. Menurut dia, Aguswandi ditangkap dengan semena-mena. “Polisi menangkap Aguswandi terlebih dulu, baru memintai keterangan dari pelapor (pengelola Apartemen ITC Roxy Mas, PT Jakarta Sinar Intertrade) dan sejumlah saksi. Ini tidak sesuai dengan perundang-undangan, ” katanya.

Selain itu, surat penangkapan Aguswandi tidak ditembuskan kepada keluarganya. Padahal, Pasal 18 KUHAP menyatakan, surat penangkapan harus diberikan kepada pihak keluarga. “Surat penangkapan itu baru diberikan kepada kami seusai sidang pertama pada 21 Oktober 2009,” tutur Vera.

Pada surat perpanjangan penahanan Aguswandi, polisi menyatakan, perpanjangan penahanan dilakukan berdasarkan KUHP. “Padahal, seharusnya perpanjangan penahanan berdasarkan KUHAP. Namun, hakim menerima alasan polisi bahwa itu sebuah salah ketik,” ujar Vera.

Aguswandi telah dua kali mengalami perpanjangan masa penahanan, yakni pada 29 September dan 18 Oktober.

Pasal tambahan

Vera juga mempersoalkan tambahan pasal pada surat dakwaan terhadap Aguswandi, yakni Pasal 60 Ayat (1) UU Nomor 20/2002 tentang Ketenagalistrikan, yang berbunyi setiap orang yang menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya dengan maksud memanfaatkan secara melawan hukum dipidana karena melakukan pencurian dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta.

“Penggunaan Pasal 60 Ayat (1) UU Ketenagalistrikan sangat aneh karena penggunaan arus listrik di surau apartemen dibayar oleh para penghuni melalui pengelola apartemen. Karena Aguswandi penghuni yang sah di Apartemen ITC Roxy Mas, dia berhak menggunakan arus listrik yang terpasang di situ. Lagi pula pemanfaatannya untuk men-charge ponsel miliknya sama sekali tidak bersifat melawan hukum,” kata Vera.

Oleh karena itu, Vera berencana mengadu ke Komisi Yudisial. Sementara itu, Kanitreskrim Polsektro Gambir Iptu Suhendar menjelaskan, putusan hakim pada sidang praperadilan itu membuktikan bahwa tindakan pihaknya telah sesuai prosedur hukum. “Kami melakukan tindakan yang benar. Kami menangkap Aguswandi dengan dilengkapi surat penahanan,” katanya.

Suhendar membantah tudingan yang menyebutkan polisi menangkap Aguswandilebih dulu baru memeriksa pelapor (pengelola apartemen) dan sejumlah saksi. “Sebelum hari dia ditangkap, kami telah menerima laporan dari pengelola apartemen. Lalu kami membuat surat penangkapan, ” katanya. Suhendar juga membantah tudingan bahwa penyidik main mata dengan pengelola Apartemen ITC Roxy Mas.

Hak penghuni

Vera Tobing menduga kriminalisasi Aguswandi terkait dengan perseteruan antara kliennya itu dengan PT Jakarta Sinar Intertrade (pengelola) dan PT Duta Pertiwi Tbk (developer) Apartemen Roxy Mas. Selama sembilan tahun terakhir, Aguswandi gigih memperjuangkan hak-hak penghuni selaku konsumen apartemen itu.

Vera mengatakan, konflik antara pengelola dan penghuni apartemen meliputi beberapa hal, di antaranya perubahan kepemilikian dan/atau penguasaan benda bersama dan bagian bersama pada Apartemen ITC Roxy Mas oleh PT Duta Pertiwi tanpa seizin penghuni serta perpanjangan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Apartemen ITC Roxy Mas menjadi atas nama PT Duta Pertiwi Tbk. Sebelumnya, apartemen itu berstatus strata title (setiap penghuni apartemen memiliki hak yang sama atas tanah lokasi apartemen).

Selain itu, Aguswandi dkk juga menolak kenaikan Maya pengelolaan gedung atau service charge dari Rp 7.000 menjadi Rp 8.200 per meter persegi (apartemen) dan dari Rp 41.500 menjadi Rp 52.000 per meter persegi (kios). Agus menganggap penaikan itu keputusan sepihak dari pengelola. Penolakan ini ditanggapi dengan pemutusan aliran listrik ke kios milik Aguswandi dkk.

Menurut anggota pengurus harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Sudaryatmo, polisi seharusnya hati-hati dalam menerapkan pasal pencurian terhadap seseorang yang men-charge ponselnya. “Harus dilihat dulu, dia men-charge HP-nya di fasilitas publik atau bukan. Kalau dia penghuni, dia pasti punya hak untuk mendapatkan fasilitas umum,” ujarnya, semalam.

“Kecuali jika dia bukan penghuni, orang luar yang tahu-tahu masuk ke apartemen hanya untuk men-charge HP, mungkin bisa dikenakan pasal pencurian,” tambah Sudaryatmo.

Perseteruan Aguswandi dengan pengelola apartemen ini mirip dengan perseteruan Khoe Seng Seng alias Aseng (44) melawan pengelola ITC Manggadua. Aseng dkk memprotes PT Duta Pertiwi Tbk, pengembang ITC Manggadua, lantaran merasa dikibuli karena sertifikat HGB pusat perbelanjaan itu diduga diubah sepihak.

Aseng menumpahkan kekecewaannya kepada PT Duta Pertiwi Tbk dalam surat pembaca di media massa nasional. Tapi apa lacur, Aseng justru diadukan ke polisi dengan tuduhan pencemaran nama balk. Pada pertengahan Juli lalu, Aseng dijatuhi hukuman enam bulan penjara dalam masa percobaan satu tahun di PN Jakarta Timur. (Warta Kota/get/sab)

http://megapolitan. kompas.com/ read/xml/ 2009/10/27/ 08460626/ Nebeng.Charge. HP..Dipenjara

 
Leave a comment

Posted by pada 02/11/2009 in Topik hari ini

 

Kaitkata:

Tiga ponsel baru 2009: Nokia 6700 Classic, 6303 Classic, dan 2700 Classic

nokia-6700

Nokia memperkenalkan tiga ponsel baru di awal tahun 2009. Ketiga model terbaru ini diklaim dibangun dengan formula yang menjadikan Nokia pemimpin ponsel dunia, yaitu fungsionalitas dan pengalaman pemakai, dipadukan dengan desain dan bahan premium, serta dipermanis dengan harga yang terjangkau.

nokia-6303-classic

Untuk harga yang lebih murah, 135 EURO (diperkirakan RP 1,9 juta), Nokia menyediakan Nokia 6303 Classic. Dari segi fitur, hanya ada beberapa peningkatan dibanding Nokia 6300, seperti kamera 3,2 megapixel, audio jack 3,5mm, layar 2,2 inci, dan Nokia Maps (tanpa GPS receiver). Desainnya juga cukup oke, dan hanya lebih tebal 0,5mm dibanding Nokia 6700. Oh ya, keduanya juga sudah dilengkapi FLash Lite 3. Jadi biarpun masih memakai software S40, Nokia 6700 dan 6303 Classic bisa dipakai untuk menonton video Flash.

nokia-2700

Buat yang dananya terbatas, ada Nokia 2700 Classic yang diperkirakan hanya 65 EURO (saya prediksi sekitar Rp 900 ribu). Biarpun murah, handset ini cukup lumayan karena sudah dilengkapi slot memory card dan koneksi untuk terhubung ke Internet.

Dari ketiganya, tak ada yang benar-benar inovatif, mungkin karena memang ketiganya ditujukan bagi kelas pemula dan menengah. Yang paling menarik bagi saya justru adalah Nokia 2700 Classic, terutama mempertimbangkan harganya yang amat terjangkau.

Nah, kalian pilih mana? Gw sih mau semuanya :) *ngarep mode on*

 
Leave a comment

Posted by pada 27/10/2009 in Topik hari ini

 

Kaitkata:

Jadi Alat Konglomerat Hitam, UU ITE Jerat Orang Lemah

NILAH.COM, Jakarta – Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) harus direvisi dalam 100 hari. UU itu bisa menjadi sarana bagi konglomerat hitam untuk menjerat orang lemah.

Menyangkut kebebasan berekspresi di intenet, Indonesia terhitung masih beruntung dibandingkan negara berkembang lain. Namun kehadiran UU ITE yang awalnya untuk melandasi transaksi online agar berkekuatan hukum itu, juga menyimpan bahaya. Prita Mulyasari adalah salah satu yang sudah menjadi korbannya.

Kalangan pers akan mengirimkan surat kepada Presiden, agar UU ITE direvisi.

Tokoh pers nasional Bambang Harimurti mengatakan pemerintah, melalui Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) seharusnya segera merevisi UU ITE, sesuai janji Presiden SBY.

Jika tidak direvisi dikhawatirkan akan membawa banyak korban, seperti kasus Prita. “Apabila dalam 100 hari tidak dilakukan revisi terhadap UU tersebut, Presiden sudah mengingkari janjinya saat kampanye dulu,” katanya, kemarin.

Ia mengatakan ada beberapa pasal dalam UU yang harus direvisi. Awalnya, UU itu hanya ditujukan untuk mengatur kegiatan bisnis melalui media elektronik. Namun, dalam pelaksanaannya justru digunakan untuk menjerat orang-orang yang menyampaikan kekecewaan melalui blog atau email.

“Apabila tidak ada perubahan atau revisi terhadap UU itu, konglomerat ‘hitam’ akan menggunakannya untuk menjerat orang lemah, seperti Prita,” tegasnya. Sejak kasus Prita mencuat, blogger Indonesia juga terus mencermati UU ITE.

Enda Nasution yang sering disebut sebagai bapak blogger Indonesia menilai, UU ITE perlu diberi kesempatan untuk diimplemetasikan. “Tapi jika dalam tiga bulan banyak kejadian, maka kami akan menentangnya,” imbuhnya.

Namun begitu menurut Enda UU ITE bukan persoalan satu-satunya, sebab banyak pasal lain yang bisa menjerat orang di internet. Saat ini banyak pasal karet yang bisa menyebabkan orang terjerat tindakan pidana. “Jadi tidak cukup dengan mengamandemen UU ITE itu saja,” tandasny.

Ia menilai kebebasaan berekspresi internet di Tanah Air masih lebih baik di bandingkan negara-negara di Asia Tenggara. Misalnya di Vietnam dan Kamboja wahana ekspresi di internet negara itu diatur secara lebih ketat. Namun dengan adanya UU ITE dan pasal-pasal karet, kebebasan berekspresi di Tanah Air terancam .

Bambang Harimurti menilai UU ITE juga terkesan tidak konsisten dalam menjatuhkan sanksi atau hukuman terutama sanksi untuk kasus perjudian online. Menurut dia, pelaku tindak perjudian online dalam UU ITE hanya diancam hukuman penjara enam tahun. Padahal tindakan judi tidak online, ancaman hukumannya lebih panjang, yakni penjara sepuluh tahun menurut KUHP.

 
Leave a comment

Posted by pada 27/10/2009 in Topik hari ini

 

Kaitkata:

 
Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.